Berita
Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 39 Semarang
(024) 8413482

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 tahun 2025 tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam Provinsi Jawa Tengah. BKIM Provinsi Jawa Tengah dengan Balkesmas Wilayah Semarang akan bergabung dan berubah sesuai dengan fungsi nya sebagai Rumah Sakit tipe B.

Dalam hal ini rumah sakit ini untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, meningkatkan kapasitas pelayanan, mengoptimalkan penggunaan fasilitas kesehatan dan menanggulangi situasi darurat untuk pemenuhan perawatan intensif. Pada hari Senin 22 April 2025, BKIM dan Balkesmas Wil. Semarang mengadakan rapat untuk persiapan dalam pendampingan akreditasi pada selasa untuk 3 hari kedepan selama pendampingan.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Kesehetan Indera Masyarakat Provinsi Jawa Tengah Ibu Dr. dr. Anastasia Tri Yuli Susanti, MH. menyampaikan bahwa bagaimana sejarah dan kemajuan Instansi Kesehatan ini dibangun untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi. Selanjutnya dibuatlah tim akreditasi. Pembentukan POKJA (Pokja) atau Kelompok Kerja Akreditasi dibentuk untuk menangani standar-standar akreditasi yang spesifik yaitu Pokja TKRS (Tata Kelola Rumah Sakit), KPS (Keselamatan Pasien), dan MFK (Mutu dan Keselamatan Fasilitas).