Berita
Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 39 Semarang
(024) 8413482

Hari Jum’at di lantai 3 gedung Balkesmas 16 September 2023, Seluruh pegawai BKIM Provinsi Jawa Tengah berkumpul, mendengarkan monitoring dan edukasi dari narasumber BKD Provinsi Jawa Tengah. Ibu Ka. BKD Rahma Nur Hayati, SKM, M.kes dan Bapak Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Bapak Kabul Sutriyono, SH, M.H.

Disampaikan bahwa PNS memiliki kewajiban yaitu setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Negara Kesatuan RI, dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawa, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar ke dinasan.

Akhir kesimpulan :

Diharapkan ASN BKIM memahami lebih baik Tentang PP 94 tahun 2021 terkait pelanggaran dan sanksi yang ditetapkan oleh aturan terbaru sehingga akan meningkatkan integritas dan kedisiplinan dari masing-masing ASN