Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 39 Semarang
(024) 8413482

Tugas Pokok
Melaksanakan Teknis Operasional dan/atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu Dinas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.

Fungsi :

  1. Penyusunan Rencana Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
  2. Koordinasi dan Pelaksanaan Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
  3. Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
  4. Pengelolaan Ketatausahaan;
  5. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.

Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinkes Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.