Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 39 Semarang
(024) 8413482

Tugas Pokok
Melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu Dinas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan.

Fungsi :

  1. Penyusunan Rencana Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
  2. Koordinasi dan Pelaksanaan Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
  3. Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
  4. Pengelolaan Ketatausahaan;
  5. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai Tugas dan Fungsinya.

Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah