Tugas Pokok
Melaksanakan Teknis Operasional dan/atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu Dinas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Fungsi :
- Penyusunan Rencana Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
- Koordinasi dan Pelaksanaan Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
- Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
- Pengelolaan Ketatausahaan;
- Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinkes Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.