Tugas Pokok
Melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu Dinas di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan.
Fungsi :
- Penyusunan Rencana Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
- Koordinasi dan Pelaksanaan Teknis Operasional di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
- Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pelayanan dan Penunjang Pelayanan;
- Pengelolaan Ketatausahaan;
- Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai Tugas dan Fungsinya.
Sumber : Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah