Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 39 Semarang
(024) 8413482
  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di BKIM Provinsi Jawa Tengah;
  2. Menggunakan fasilitas BKIM Provinsi Jawa Tengah secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di BKIM Provinsi Jawa Tengah;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di BKIM Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi atau pengobatan yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.