Berita
Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 39 Semarang
(024) 8413482

Senin, 15 Januari 2024, seluruh pegawai ASN Balai Kesehatan Indera Masyarakat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penandatanganan pakta integritas di Lantai 2. Seluruh Aparatur Sipil Negara di BKIM Provinsi Jawa Tengah berkewajiban menandatangani pernyataan perjanjian dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan wewenang dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Isi dalam pernyataan perjanjian tersebut adalah

  1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  2. Tidak bergabung/berafiliasi dengan kelompok/organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
  3. Tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat dan agama;
  4. Berperan secara pro aktif dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  5. Segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
  6. Tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan saya yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi.

Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.