Berita
Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 39 Semarang
(024) 8413482

Hari ini bersama BPJS Kesehatan cabang Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang PKFI dan ASKLIN melakukan kunjungan di Balai Kesehatan Indera Masyarakat Provinsi Jawa Tenga untuk pelaksanaan Rekredensialing Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) bagi Klinik Utama.

Rekredensialing di BKIM Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada hari sabtu 17 Februari 2024 bertempat di ruang Aula diikuti oleh Kepala Balai Kesehatan Indera Masyarakat Provinsi Jawa Tengah, Sub Koordinator Penunjang Pelayanan, Sub Koordinator Pelayanan, Tim visitasi rekredensialing BPJS Kesehatan Cab. Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang, tim ASKLIN dan PKFI. Survey dan monitoring dilanjutkan dengan telaah lapangan ke beberapa fasilitas pelayanan, diantaranya : Pendaftaran, Penunjang dan Diagnostik, Ruang Pelayanan Spesialis Mata, dan Ruang Operasi.

Rekredensialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi dan suatu kegiatan dari BPJS kesehatan untuk melakukan kualifikasi fasyankes. Persyaratan kredensialing bagi klinik utama adalah: surat ijin operasional, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan laboratorium, radiologi dan jejaring lain diperlukan, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

Tujuan rekredensialing ini diharapkan BKIM Prov Jateng, mampu memenuhi standar kekayaan kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk tahun 2024